Rastranews.id, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi menyerahkan 6.139 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tersebar di seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Jeneponto, di Lapangan Pasamaturukang, Senin (29/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, pejabat struktural, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jeneponto.
Menurutnya, status PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah dan tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan profesionalisme tinggi.
“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” tegas Bupati Paris Yasir.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merinci dasar hukum pelaksanaan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 jo. Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh PPPK Paruh Waktu penerima SK juga akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, hingga penetapan telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi para PPPK Paruh Waktu untuk memulai pengabdian dengan semangat baru, mendukung pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya Jeneponto Bahagia. (MU)

