RastraNews.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib.
Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi terhadap aset daerah, khususnya tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.
“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ujarnya.
Menurut Andy Azis, langkah percepatan sertifikasi aset tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penataan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan valid.
Ia menyebut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera memasukkan data aset ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa karena semua prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.
Pemkab Gowa menargetkan seluruh data aset dapat masuk ke BPN pada bulan ini dan proses implementasi pensertifikatan mulai berjalan pada Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengungkapkan dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi. Artinya, masih terdapat 1.224 bidang yang menjadi target percepatan sertifikasi.
“Karena itu kita berkolaborasi dan dibantu BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menjelaskan aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Dinas Pendidikan, aset berupa lahan sekolah, sedangkan Dinas PU mayoritas berupa tanah di bawah jalan.
“Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan Juni sudah selesai semua. Jadi tahapannya, mereka memasukkan data KIB masing-masing aset, lalu memasukkan formulir ke BPN, kemudian sama-sama turun mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, kalau tidak ada masalah, diterbitkan sertifikatnya,” jelas Abdullah.
Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengatakan percepatan sertifikasi aset tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gowa, ATR/BPN dan KPK dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.
“Tujuannya bagaimana seluruh aset Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.
Aksara optimistis penyelesaian sertifikasi aset dapat dituntaskan dalam waktu cepat karena jumlah bidang yang tersisa dinilai masih memungkinkan untuk segera diselesaikan.
“Kalau dibandingkan dengan target PTSL Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200-an bidang aset pemerintah daerah ini tentu bisa segera diselesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekda sangat mendukung percepatan realisasi pensertifikatan aset Pemkab Gowa,” pungkasnya. (*)

