RastraNews.id, Gowa — Pemkab Gowa mempercepat finalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis mengendalikan alih fungsi lahan sawah sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri kegiatan pembinaan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kamis (9/4/2026).

“Pemkab Gowa berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan data Pemkab Gowa, luas lahan baku sawah saat ini mencapai 36.409 hektare, dengan batas minimal yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare. Dalam draft revisi RTRW, alokasi lahan pertanian bahkan mencapai sekitar 31.863 hektare atau melampaui ketentuan minimal pemerintah pusat.

Namun, proses finalisasi RTRW masih menghadapi tantangan, khususnya dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B bisa segera difinalkan, karena ini menjadi kunci penetapan RTRW,” jelasnya.

Di sisi lain, tekanan kebutuhan hunian juga meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Pada 2025, kebutuhan rumah di Gowa diproyeksikan mencapai lebih dari 100 ribu unit, terutama di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu.

Menurut Talenrang, kondisi ini menuntut kebijakan tata ruang yang seimbang antara pengembangan permukiman dan perlindungan lahan produktif.

“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan lahan pertanian yang menjadi prioritas nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan ATR/BPN, Andi Renald, menekankan pentingnya peran Gowa dalam menjaga ketahanan pangan.

Ia menyebut, luas lahan baku sawah di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 660 ribu hektare, dengan Gowa menyumbang 36.409 hektare di antaranya.

“Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif dan berdampak pada ketahanan pangan,” ujarnya.

Melalui percepatan revisi RTRW ini, Pemkab Gowa berharap dapat memperkuat dasar hukum pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan wilayah dan keberlanjutan sektor pertanian. (mu)