RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kabupaten Gowa mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai upaya meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal.
Upaya tersebut dilakukan melalui Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7/2026).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan perlindungan HaKI tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap karya dan inovasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat.
”Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja. Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan,” ujarnya.
Menurut Taslim, perlindungan HaKI dapat membuka peluang bagi produk dan karya lokal untuk memiliki nilai tambah sehingga lebih kompetitif di pasar.
”Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus membuka ruang kolaborasi dan memberikan fasilitasi agar kreativitas masyarakat berkembang menjadi inovasi yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial.
”Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas,” katanya.
Sementara itu, narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, memaparkan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan HaKI sebagai aset yang bernilai ekonomi.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual memberi peluang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengembangkan, mengelola, serta meningkatkan nilai komersial dari karya yang dimiliki.
Melalui kegiatan yang diikuti perangkat daerah dan pelaku UMKM tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa berharap semakin banyak produk lokal yang memiliki perlindungan hukum, sehingga mampu memperkuat identitas usaha, meningkatkan daya saing, dan berkembang ke pasar yang lebih luas. (*)

