RastraNews.id, Gowa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai menggenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi aset tanah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Langkah ini diperkuat lewat partisipasi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4).
Upaya tersebut diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus membuka ruang peningkatan PAD berbasis aset daerah yang selama ini masih “tidur”.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menilai forum ini memberikan kejelasan arah bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset strategis, terutama yang berpotensi besar mendongkrak kapasitas fiskal.
“Tentu ini menjadi kesempatan besar bagi Kabupaten Gowa, karena ada beberapa lahan yang harus segera kita selesaikan dan kita serahkan untuk kepentingan pemerintah, dengan potensi PAD yang sangat besar,” ujar Bupati Talenrang.
Ia menyebut, salah satu kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi adalah Malino Highlands dengan luas sekitar 200 hektare. Kawasan tersebut dinilai dapat segera dimanfaatkan jika status lahannya telah jelas dan pengelolaannya dilakukan secara optimal.
“Seperti Malino Highlands yang kurang lebih 200 hektar, ini bisa kita manfaatkan untuk kepentingan daerah, dan tentu kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Bupati Talenrang menegaskan, percepatan tindak lanjut menjadi kunci agar potensi aset tidak kembali tertunda dan benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Ini harus segera ditindaklanjuti agar potensi yang ada benar-benar menjadi kekuatan fiskal daerah,” tambahnya.
Program kolaborasi ini mencakup sembilan fokus utama, di antaranya percepatan sertifikasi tanah, integrasi layanan pertanahan, hingga konsolidasi lahan untuk pembangunan daerah. Seluruhnya dirancang untuk meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus mendorong efisiensi pengelolaan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyebut Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokasi percontohan karena komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
“Kami datang dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, dan ini akan dibahas lebih detail agar setiap daerah memiliki kejelasan langkah,” tuturnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan pentingnya sertifikasi sebagai fondasi utama pengamanan aset daerah.
“Tujuan utamanya adalah mengamankan aset pemerintah daerah, agar tidak hilang dan benar-benar dikuasai secara fisik, hukum, dan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengamanan aset yang kuat akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan lahan. (*)

