Rastranews.id, Gowa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyebut penetapan ini menjadi langkah awal 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menurutnya, perubahan regulasi bertujuan memberi kepastian hukum serta mengoptimalkan perlindungan dan pemanfaatan aset daerah. Langkah ini juga diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati Talenrang menjelaskan, revisi aturan ini menyesuaikan perkembangan hukum nasional. Selain itu, regulasi baru mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset.
Pengelolaan aset yang efisien dan transparan dinilai akan meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. Data aset juga menjadi lebih akurat dan tertata.
Pada rapat paripurna tersebut, Pemkab Gowa turut menyerahkan empat Ranperda kepada DPRD. Ranperda itu meliputi Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, mengatakan penetapan Ranperda telah melalui tahapan pembahasan, pandangan umum, hingga persetujuan bersama.
Ia berharap regulasi ini mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, khususnya dalam meningkatkan PAD. (MU)

