Produk impor ilegal diketahui diperoleh langsung oleh pemilik dari Thailand melalui ekspedisi, disertai sejumlah barang lain yang dipasok oleh sales kosmetik.
Penjualan dilakukan secara online melalui Instagram dan WhatsApp, serta offline di toko, dengan omzet bulanan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Yosef mengakui, toko yang sama sebelumnya pernah diperiksa BBPOM Makassar dan ditemukan menjual kosmetik TIE dalam jumlah kecil.
”Pemilik P juga pernah diproses hukum pada 2016 untuk kasus serupa dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, serta denda Rp10 juta subsider kurungan satu bulan,” urainya.
Yosef pun menjelaskan, jika berdasarkan pemeriksaan pemilik toko terbukti bersalah, maka dia terancam sanksi pidana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya. (AR)


