‎Produk impor ilegal diketahui diperoleh langsung oleh pemilik dari Thailand melalui ekspedisi, disertai sejumlah barang lain yang dipasok oleh sales kosmetik.

‎Penjualan dilakukan secara online melalui Instagram dan WhatsApp, serta offline di toko, dengan omzet bulanan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta.

‎Yosef mengakui, toko yang sama sebelumnya pernah diperiksa BBPOM Makassar dan ditemukan menjual kosmetik TIE dalam jumlah kecil.

‎”Pemilik P juga pernah diproses hukum pada 2016 untuk kasus serupa dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, serta denda Rp10 juta subsider kurungan satu bulan,” urainya.

‎Yosef pun menjelaskan, jika berdasarkan pemeriksaan pemilik toko terbukti bersalah, maka dia terancam sanksi pidana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎”Dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya. (AR)