Sementara tuntutan terhadap Agus Salim atau owner Raja Glow/RJ itu, dibacakan oleh JPU dari Kejati Sulsel, Nur Fitriyani. JPU menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu” sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎”Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 millar subsidair 3 bulan penjara,” kata JPU Fitryani.