RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sunu, tepatnya di depan Masjid Al-Markaz Al-Islami, Senin (15/6/2026).
Camat Bontoala, Patahulla, menjelaskan penertiban yang dilakukan kali ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pembongkaran telah dilakukan pada Rabu pekan lalu.
Menurutnya, penertiban lanjutan terpaksa dilakukan karena sejumlah pemilik bangunan seperti warung Coto Dewi dan Sop Saudara Ta yang sebelumnya telah dibongkar justru memperbaiki kembali bangunannya dan kembali menggunakannya untuk berjualan.
“Penertiban hari ini merupakan penertiban tahap dua. Minggu lalu sebenarnya kita sudah melakukan penertiban dan kita anggap sudah selesai karena bangunan yang mendapatkan surat teguran sudah dibersihkan. Tetapi ternyata setelah dibongkar, pemilik bangunan tidak melanjutkan pembongkaran secara mandiri. Mereka justru memperbaiki kembali bagian yang sudah dibongkar dan kembali berjualan,” ujar Patahulla di sela-sela kegiatan penertiban.
Ia menyebut salah satu bangunan yang kembali digunakan setelah dibongkar merupakan bangunan yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Termasuk coto yang sempat viral itu. Setelah dibongkar, mereka memperbaiki kembali atap dan bagian lantainya, lalu digunakan lagi untuk berjualan,” katanya.
Patahulla mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 20 bangunan yang melanggar dan telah menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan telah mengundang seluruh pemilik bangunan ke Kantor Camat Bontoala pada Mei lalu untuk membahas pembongkaran mandiri.
“Sebelum Iduladha kami sudah memanggil dan mengundang seluruh pemilik bangunan. Saat itu mereka menyepakati untuk melakukan pembongkaran mandiri paling lambat 30 Mei 2026. Namun sampai memasuki Juni, kesepakatan itu tidak dijalankan,” jelasnya.
Menurut Patahulla, bangunan yang ditertibkan umumnya berdiri di atas saluran drainase dan memanfaatkan area tersebut sebagai bagian dari bangunan usaha.
“Rata-rata bangunan yang ditertibkan berada di atas saluran drainase. Mereka memanfaatkan area drainase sebagai bagian dari bangunannya sehingga harus ditertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar bangunan tersebut telah berdiri dan digunakan selama puluhan tahun.
“Kalau ditanya berapa lama digunakan, sudah puluhan tahun. Sudah lama sekali dimanfaatkan seperti itu,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan penertiban, sekitar 300 personel diterjunkan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Satgas Drainase Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pemadam Kebakaran, aparat kecamatan, serta sejumlah perangkat daerah lainnya.
Pemerintah Kecamatan Bontoala memastikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi saluran drainase dan penataan kawasan guna mengurangi potensi genangan serta mendukung ketertiban ruang kota. (*)

