Rastranews.id, Makassar – Masalah dalam pemilihan RT/RW di Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tidak hanya soal keterlambatan logistik.
Seorang warga bernama Wahyudi Aprianto (31), yang berdomisili di RT 4 RW 10, mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena namanya tidak masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Padahal, sebelumnya ia mengaku sudah didata oleh Pejabat (Pj) RT beberapa hari sebelumnya.
Wahyudi menjelaskan bahwa Pj RT mendatangi rumahnya pada 26–27 November untuk meminta Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendataan.
Karena KK fisik tidak dipegang ibunya, dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat.
“Katanya aman kalau di WhatsApp (WA). Tapi tiba-tiba begini, saya datang ditolak. Padahal di rumah ini ada dua KK, satupun tidak ada yang masuk DPT,” ungkapnya, Rabu (3/12/2025).
“Saya kurang mengerti apa yang disalahkan. Kelurahan atau bagaimana, saya tidak mengerti,” tuturnya.
Menurut Wahyudi, kondisi semakin membingungkan karena tetangganya telah menerima undangan memilih, sementara dirinya tidak mendapat pemberitahuan apa pun.
“Saya tanya tetangga, mereka sudah dapat. Kenapa saya belum? Padahal rumah saya terbuka terus, tidak pernah kosong,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan bahwa keluarganya memang berdomisili di wilayah tersebut.

