Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah bergerak cepat mengamankan lahan pertanian di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra dari potensi aksi mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah khusus untuk mencegah klaim ilegal atas tanah masyarakat yang rusak atau hilang akibat bencana.

Dalam laporan yang diterima, sedikitnya 65 ribu hektare lahan sawah tertimbun lumpur. Kondisi ini membuka peluang terjadinya sengketa karena batas-batas fisik lahan berpotensi hilang.

“Jika sawah itu dinyatakan musnah, pasti akan ada oknum yang mencoba mengklaim. Batas tanah juga bisa hilang. Ini harus kami antisipasi,” ujar Nusron, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa lahan yang sudah tersertifikasi relatif aman karena memiliki rekaman tapal batas dalam data spasial Kementerian ATR/BPN. Namun, untuk lahan yang belum terdaftar, proses penanganannya akan lebih menantang.

“Yang sudah bersertifikat aman karena datanya masih ada. Tapi untuk lahan yang belum terdaftar, ini akan lebih sulit. Tetap kami upayakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan percepatan pemulihan 40 ribu hektare sawah yang rusak akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pemerintah menyalurkan bantuan berupa benih, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), serta pendampingan lapangan untuk memulihkan produksi pangan nasional.

Skema pemulihan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rekonstruksi sawah yang hilang hingga penanaman kembali sebelum lahan dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat meninjau 82 hektare sawah rusak di Tapanuli Tengah, Mentan menegaskan bahwa pemerintah pusat menanggung sepenuhnya proses perbaikan, tanpa membebani petani.

“Tidak ada biaya bagi petani. Semua akan dipastikan berjalan cepat,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera merampungkan administrasi batas bidang agar proses rekonstruksi dapat segera dimulai.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan sektor pertanian pascabencana di Sumatra.(AR)