Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung komitmen tersebut dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian, lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Pada Hari Senin 19 Januari 2026, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama Kementerian dan Lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara virtual. Dalam Ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.

Sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan, langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang praktik usaha berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas untuk melakukan audit, pemeriksaan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha usaha berbasis sumber daya alam contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan, dan usaha pertambangan,” kata Mensesneg.

Dalam kurun waktu satu tahun menjalankan mandat tersebut, Satgas PKH telah mencatat capaian signifikan. Pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah itu, sekitar 900.000 hektar ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.

“Sekali lagi kami menegaskan bahwa Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi seraya menutup keterangan persnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu, hadir juga Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Pelaksana Tugas Harian Satgas PKH. (*)