Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan rencana penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru. Kebijakan ini akan mulai diuji coba pada 1 Januari 2026 dan diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2026.

Pada tahap awal, registrasi biometrik ini masih bersifat sukarela dan menggunakan sistem hybrid. Artinya, calon pelanggan baru tetap bisa memilih metode registrasi lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau beralih ke verifikasi biometrik wajah.

“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa memilih dua metode, registrasi lama atau biometrik. Namun mulai 1 Juli 2026 sudah berlaku penuh registrasi biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, dikutip Jumat (17/12/2025).

Marwan menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

“Pelanggan lama tetap aman, tidak perlu registrasi ulang. Fokus kebijakan ini adalah pelanggan baru,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik sebagai langkah konkret pemerintah dalam memutus mata rantai kejahatan digital.

Menurut Edwin, hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.

“Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Edwin, total kerugian akibat penipuan digital kini telah menembus lebih dari Rp7 triliun.

“Setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta scam call, dan rata-rata setiap orang menerima minimal satu panggilan spam setiap minggu. Ini yang mendorong Komdigi menerapkan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” tegasnya.

Selain menekan kejahatan digital, kebijakan ini juga bertujuan membantu operator seluler melakukan pembersihan basis data nomor aktif. Saat ini, tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta jiwa.

“Dengan kebijakan ini, frekuensi seluler bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pelanggan yang benar-benar aktif dan loyal, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” jelas Edwin.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, operator seluler di Indonesia telah lebih dulu menerapkan validasi biometrik pada proses penggantian kartu SIM di gerai. Mereka juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan.

Tak hanya itu, seluruh operator diwajibkan menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi serta ISO 30107-2 untuk teknologi liveness detection, guna mencegah pemalsuan wajah dalam proses verifikasi biometrik.(AR)