Ratranews.id, Sumatra — Pemerintah memberikan kelonggaran bagi calon jamaah haji 2026 dari wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kelonggaran tersebut berupa perpanjangan waktu pelunasan biaya haji, yang semula dijadwalkan harus selesai 24 Desember 2025.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa relaksasi hanya menyangkut waktu pelunasan dan tidak mengubah persyaratan maupun mekanisme yang berlaku.
“Karena ada musibah di tiga daerah ini, kami relaksasi. Kami bisa perpanjang waktu pelunasan, tapi syarat tetap normal seperti biasa,” tegas Dahnil
Selain pelunasan biaya, pemerintah juga menunda proses rekrutmen petugas haji untuk ketiga provinsi tersebut. Penundaan dilakukan hingga kondisi di daerah masing-masing dinilai stabil.
“Seleksi petugas kami tunda sampai dengan benar-benar siap, sampai tiga provinsi ini mulai stabil,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan calon jamaah dan petugas haji yang terdampak bencana tetap mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji tanpa terhambat situasi darurat di wilayah asal mereka. (MU)

