Rastranews.id, Makassar— Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M pada 2–9 Januari 2026.
Seiring itu, jemaah haji cadangan di seluruh daerah, termasuk Sulawesi Selatan, diminta segera melakukan verifikasi data.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II.
Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, kuota jemaah cadangan ditetapkan sebesar 40 persen untuk provinsi, termasuk Sulawesi Selatan, dan 50 persen untuk DKI Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, meminta jajaran Kanwil dan kantor kabupaten/kota segera menindaklanjuti proses verifikasi data secara cermat dan tepat waktu.
“Verifikasi data ini sangat menentukan kelancaran pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran bekerja cepat dan teliti agar hak jemaah tetap terlayani,” ujar Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan, validitas data jemaah haji cadangan penting untuk mengantisipasi apabila jemaah urut porsi tahun berjalan mengalami kendala pelunasan.
Ikbal juga mengingatkan bahwa jemaah haji cadangan merupakan pengisi sisa kuota setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram.
“Jemaah cadangan tidak bisa menuntut kepastian keberangkatan dan harus siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali bila belum diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” jelasnya.
Hingga 12 Desember 2025, tercatat 4.289 jemaah haji Sulsel atau 44,35 persen telah melunasi Bipih pada Tahap I.
Sementara 5.381 jemaah lainnya masih berpeluang melunasi hingga 23 Desember 2025 atau pada Tahap II Januari 2026.
Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II dapat diakses melalui sistem Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. (MU)

