MAKASSAR, RastraNews.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam mendukung operasional dan pengembangan bisnis kepelabuhanan.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Kamis (11/6). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan beserta jajaran, serta Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis bersama manajemen perusahaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan korporasi yang berlandaskan kepatuhan terhadap hukum.
“Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap memberikan dukungan hukum berupa pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung kelancaran tugas dan fungsi Pelindo sebagai operator pelabuhan strategis nasional,” ujar Sila.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menjalankan transformasi dan pengembangan bisnis kepelabuhanan yang berkelanjutan.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi Pelindo Regional 4 untuk memperkuat penerapan good corporate governance, meningkatkan mitigasi risiko hukum, serta memastikan seluruh proses bisnis dan pengambilan keputusan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Abdul Azis menambahkan, sebagai pengelola pelabuhan di kawasan Indonesia Timur, Pelindo Regional 4 menghadapi berbagai dinamika bisnis dan operasional yang membutuhkan dukungan hukum yang komprehensif.
“Melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kami optimistis dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat perlindungan aset negara yang dikelola perusahaan, serta memberikan nilai tambah bagi pelayanan kepelabuhanan dan rantai logistik nasional,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta upaya pencegahan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo Regional 4.
Melalui kesepakatan tersebut, Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berharap dapat membangun kemitraan yang semakin erat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung pembangunan ekonomi serta kelancaran arus logistik nasional. []

