MAKASSAR, RastraNews.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar dan Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4 itu disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi dan mendukung Pelindo dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4.
Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk.
Menurut dia, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional Pelindo Regional 4 khususnya di wilayah Maluku.
Datuk menambahkan, pendampingan hukum sejak tahap awal diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.


