Rastranews.id, Gowa – Anggota Polres Gowa menangkap tiga orang terduga pengeroyokan terhadap seorang wanita penjual kue di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya, video aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video memperlihatkan tiga perempuan memukuli seorang wanita berbaju merah di sebuah toko kue di Jl Poros Limbung, Tanetea, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Meskipun warga sekitar berusaha melerai, dua pelaku tetap melayangkan pukulan hingga korban tersungkur ke lantai.

Korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya, namun telah diperbolehkan pulang.

Korban diketahui sebagai penjual kue yang berjualan di lokasi tersebut sehari-hari. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat.

Pada Sabtu (18/10/2025) dua pelaku salah satunya adalah istri kedua dari mantan suami korban, ditangkap di Kecamatan Bajeng.

Pelaku lainnya ditangkap di Kecamatan Bontonompo. Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan salah satu pelaku saling mengenal. Hubungan mereka memanas setelah unggahan korban di media sosial dianggap menghina pelaku yang kini menjadi istri kedua mantan suaminya.

Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Muhammad Alfian mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Meski pelaku perempuan, penegakan hukum tetap dilakukan sesuai prosedur pidana tanpa pembedaan gender, “tegas Alfian.(JY)