Rastranews.id, Sibolga – Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Persitiwa pengeroyokan terhadap pemuda berusia 21 tahun itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Berikut ini fakta-fakta peristiwa pengeroyokan hingga berujung kematian yang menimpa korban Arjuna:

Korban luka berat di kepala

Kasat Reskrim Polres Sibolga Rustam E. Silaban mengatakan peristiwa pengeroyokan yang berujung kematian itu terjadi bermula saat korban Arjuna hendak istirahat di dalam masjid.

Tak lama kemudian, korban didatangi salah satu pelaku. Korban ditegur agar tidak beristirahat di dalam masjid. Namun, korban tetap memilih beristirahat di dalam masjid.

Pelaku yang menegur korban tadi lantas memanggil rekan-rekannya hingga terjadilah peristiwa pengeroyokan terhadap Arjuna.

Akibat pengeroyokan itu, Rustam menuturkan korban mengalami luka berat di kepala.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban sempat tak sadarkan diri usai dikeroyok.

Korban lalu dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan.

Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT tertanggal 31 Oktober 2025.

Usai menerima laporan tersebut, Polres Sibolga langsung bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan.

“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif,” kata Rustam dilansir dari laman kepolisian, Senin (3/11/2025).

Pengejaran itu pun membuahkan hasil. Sebanyak dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kemudian, satu pelaku lainnya ditangkap keesokan harinya.

“Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” ucap Rustam.

Rustam membeberkan ketiga pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).

Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari tiga pelaku yang ditangkap tersebut, seorang di antaranya yakni SS alias J dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Sebab, ditemukan fakta bahwa pelaku SS alias J mengambil uang milik Arjuna sebesar Rp 10 ribu dari kantong saku pakaian korban.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini antara lain rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, sebuah kelapa yang digunakan pelaku.

Kemudian, pakaian milik korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, dan tas hitam merek Polo Glad.

Sementara itu, jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan usai dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga atas persetujuan keluarga.