Rastranews.id, Banggai – Pelaku penganiayaan istri siri di wilayah Jalan Klabat, Luwuk akhirnya ditangkap polisi. Pelalu berinisial AM (21), warga Desa Moilong Kecamatan Toili ini, diamankan di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, Kamis (6/11/2025) sore.
“Menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Tio menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (30/10) pukul 18.00 Wita, saat korban berinisial FDM (26) sedang tidur dikamar. Tetiba datang pelaku secara paksa mengambil untuk membawa pergi anak mereka yang berusia 1 tahun, 7 bulan.
Kemudian terjadilah pertengkaran adu mulut, hingga secara mengejutkan pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang perut, mencekik, menampar dan mendorong hingga terbentur ke tembok.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan diseluruh badan,” jelas Kasat dikutip, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, pelaku berprofesi sebagai sopir rental. Keduanya merupakan pasangan muda yang sudah tiga tahun menikah secara siri. Akan tetapi sudah sekitar sebulan ini mereka ada masalah dan pisah.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Tio.(JY)

