Dari pengungkapan ini, polisi juga berhasi mengamankan sejumlah barang bukti di TKP berupa dua ikat kabel tembaga yang sudah dibakar.

Terhadap tersangka A dikenakan pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sementara rekannya yang buron saat ini masih dalam proses pencarian.