RastraNews.id, GOWA – Kebijakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menonaktifkan sejumlah pejabat ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat dipastikan tidak akan mengganggu pembayaran belanja pegawai, khususnya gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid, mengatakan Pemkab Gowa terus mengupayakan agar hak-hak ASN tersebut tetap dibayarkan tepat waktu.

“Kami sedang berupaya agar proses pembayaran, khususnya gaji dan TPP, dapat berjalan tepat waktu. Kami memahami kekhawatiran teman-teman ASN,” ujar Firdaus, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, para pejabat pelaksana tugas yang kini diberi amanah menjalankan roda pemerintahan terus melakukan koordinasi dan konsultasi untuk memastikan proses administrasi pembayaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pemkab Gowa bahkan telah berkonsultasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (28/8/2026). Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat hambatan dalam proses pembayaran gaji dan TPP ASN pascapergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Dalam konsultasi itu, sejumlah aspek administratif dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah turut dibahas.

Firdaus mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi, pembayaran gaji ASN pada prinsipnya sudah dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Perintah Bupati Gowa terkait penunjukan pejabat pelaksana tugas di sejumlah SKPD.

Penunjukan tersebut termasuk Plt Sekda dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gowa.

Namun, khusus untuk Plt Kepala BPKAD, terdapat kewenangan yang perlu ditegaskan secara eksplisit dalam Surat Perintah Tugas (SPT).

Kewenangan tersebut berkaitan dengan posisi sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Penegasan kewenangan tersebut diperlukan sebagai bagian dari kepastian administratif dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Firdaus menyebut langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menegaskan, proses transisi akibat pergantian sejumlah pejabat tidak boleh sampai mengganggu pelayanan pemerintahan maupun pemenuhan hak-hak ASN.

Karena itu, Firdaus meminta seluruh ASN Pemkab Gowa untuk bersabar dan memberikan waktu kepada para pejabat pelaksana tugas menyelesaikan proses transisi tersebut.

Di sisi lain, ia juga berharap para pejabat lama, baik eselon II maupun eselon III dan IV, tetap memberikan dukungan selama masa transisi.

Menurut Firdaus, dukungan tersebut dibutuhkan karena sejumlah pekerjaan pemerintahan yang bersifat mendesak tetap harus berjalan meskipun terjadi perubahan pejabat.

“Saya meminta dan sangat berharap agar para pejabat lama, baik Eselon II maupun Eselon III dan IV, bisa membantu mempercepat proses ini,” harapnya.

Firdaus mengakui para pejabat pelaksana tugas menghadapi tantangan dalam mengoordinasikan sejumlah pekerjaan yang bersifat mendesak dalam beberapa hari terakhir.

“Dalam tiga hari terakhir ini kami para Pejabat Pelaksana Tugas agak kesulitan mengkoordinasikan tugas-tugas kami yang sangat urgent karena kurangnya support dari pejabat lama,” ungkapnya.

Ia menilai pengalaman dan pengetahuan teknis para pejabat sebelumnya masih dibutuhkan untuk memperlancar proses administrasi dan koordinasi di masing-masing perangkat daerah.

Para pejabat lama, kata dia, memiliki pemahaman terhadap alur kerja dan berbagai pekerjaan yang sedang berjalan sehingga dukungan mereka dapat membantu mempercepat proses transisi.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersama-sama membantu proses transisi ini,” katanya.

Firdaus kembali meminta ASN Gowa tidak khawatir terhadap keberlangsungan pembayaran gaji maupun TPP.

“Untuk teman-teman ASN, mohon bersabar. Kami sedang bekerja dan berupaya menyelesaikan proses ini secepatnya. Kami tentu berharap semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Firdaus Madjid. (*)