Rastranews.id, Pinrang – Seorang pegawai di salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Pinrang berinisial FMW diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun tahun 2022–2025.
FMW yang menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencairan pinjaman pensiunan ASN, TNI/Polri, dan calon pensiunan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengatakan dugaan ini bermula dari audit internal bank yang menemukan pola transaksi mencurigakan pada puluhan debitur.
“Dari 41 debitur yang diperiksa, teridentifikasi 32 debitur mengalami kerugian karena sebagian dana pencairan kredit tidak mereka terima atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025)
Penyidik juga menemukan adanya dua pola penyimpangan. Modus pertama adalah penguasaan dana pelunasan (take over) pinjaman debitur.
Di mana dana yang semestinya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank asal, justru ditarik dan dialihkan tanpa sepengetahuan debitur.
”Sementara modus kedua, tersangka tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur,” jelasnya.
Agung menyebutkan modus tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mengelabui teller menggunakan slip penarikan kosong bertanda tangan debitur hingga memakai kartu ATM debitur tanpa izin.
“Cara ini membuat perbuatan tersangka tidak segera terdeteksi dalam jangka waktu tertentu,” katanya.
Total kerugian yang ditimbulkan turut berdampak pada keuangan negara. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kerugian mencapai Rp2.938.636.569.
Seiring bukti yang cukup, status perkara pun kini meningkat. Sementara FMW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“FMW telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (MA)

