Rastranews.id, Pinrang – Seorang pegawai di salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Pinrang berinisial FMW diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun tahun 2022–2025.

‎FMW yang menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencairan pinjaman pensiunan ASN, TNI/Polri, dan calon pensiunan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengatakan dugaan ini bermula dari audit internal bank yang menemukan pola transaksi mencurigakan pada puluhan debitur.

‎“Dari 41 debitur yang diperiksa, teridentifikasi 32 debitur mengalami kerugian karena sebagian dana pencairan kredit tidak mereka terima atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025)

‎Penyidik juga menemukan adanya dua pola penyimpangan. Modus pertama adalah penguasaan dana pelunasan (take over) pinjaman debitur.

‎Di mana dana yang semestinya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank asal, justru ditarik dan dialihkan tanpa sepengetahuan debitur.

‎”Sementara modus kedua, tersangka tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur,” jelasnya.

‎Agung menyebutkan modus tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mengelabui teller menggunakan slip penarikan kosong bertanda tangan debitur hingga memakai kartu ATM debitur tanpa izin.

‎“Cara ini membuat perbuatan tersangka tidak segera terdeteksi dalam jangka waktu tertentu,” katanya.

‎Total kerugian yang ditimbulkan turut berdampak pada keuangan negara. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kerugian mencapai Rp2.938.636.569.

‎Seiring bukti yang cukup, status perkara pun kini meningkat. Sementara FMW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

‎“FMW telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Agung.

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (MA)