RastraNews.id, Makassar — DPRD Kota Makassar menerima aspirasi dari massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Biasa terkait rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Anjungan Pantai Losari. Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa dan dialog di ruang aspirasi DPRD Makassar, Kamis (12/3/2026).
Para pedagang menyampaikan keberatan atas rencana relokasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Makassar tanpa dialog terbuka dengan para pelaku usaha kecil di kawasan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, yang memimpin langsung penerimaan aspirasi menegaskan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar DPRD dapat mendengarkan secara langsung penjelasan dari pemerintah daerah maupun pengelola kawasan terkait rencana relokasi tersebut.
“Kami telah mendengar poin-poin keberatan pedagang. Kami meminta agar masalah ini segera di-RDP-kan dengan memanggil OPD terkait dan pengelola kawasan. Tujuannya jelas, kita ingin mendengarkan penjelasan teknis sekaligus mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pihak manapun,” ujar Azwar.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Makassar dari Fraksi MULIA, Muchlis A. Misbah, juga langsung mengambil langkah responsif dengan menghubungi pihak pengelola di lapangan. Ia meminta agar segala bentuk tindakan penertiban maupun penggusuran ditunda sementara waktu.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap situasi bulan suci Ramadan serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi para pedagang kecil.
“Dari sisi kemanusiaan tidak bijak melakukan penggusuran di tengah bulan puasa. Saya sudah meminta pengelola untuk menunda tindakan apa pun sampai selesai Lebaran dan setelah kita duduk bersama dalam RDP,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Makassar lainnya, dr. Udin Saputra Malik, memberikan catatan kritis terkait tata kelola penertiban di Kota Makassar. Ia menekankan bahwa pemerintah harus mengedepankan prinsip keadilan dan tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.
Menurutnya, pemerintah wajib menyiapkan solusi yang adil sebelum melakukan penertiban, termasuk menyediakan lokasi pengganti yang layak bagi para pedagang.
“Prinsipnya harus win-win solution. Sebelum menertibkan, pemerintah wajib menyiapkan lokasi pengganti yang layak. Selain itu, aturan harus ditegakkan secara adil, baik pedagang kecil maupun besar harus diperlakukan sama agar tidak terjadi keberpihakan yang memicu konflik sosial,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Rakyat Biasa juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menolak relokasi tanpa dialog terbuka dan transparan, mendesak dilakukannya kajian sosial-ekonomi sebelum pemindahan pedagang, serta meminta evaluasi terhadap pengelolaan kawasan Anjungan Pantai Losari.
DPRD Kota Makassar menyatakan akan mengawal aspirasi para pedagang tersebut hingga ditemukan solusi yang dapat menjaga ketertiban dan keindahan kota tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. (mu)

