Ia khususnya mengingatkan para orang tua untuk waspada demi melindungi masa depan anak-anaknya.
Pernyataan Presiden Prabowo sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Sigit mendorong penguatan upaya rehabilitasi sebagai langkah untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali diterima di masyarakat.
Kapolri mengungkapkan, saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial. Namun, jumlah ini dinilai masih belum memadai.
“Faktanya, belum semua kabupaten/kota memiliki lembaga rehabilitasi untuk menampung para korban pecandu narkoba,” ujar Sigit.
Oleh karena itu, Sigit menekankan perlunya kerjasama seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, terutama Kemenkes, Kemensos, BNN, dan pemerintah daerah, untuk menyediakan tempat rehabilitasi yang memadai.
Ia meyakini bahwa rehabilitasi yang tepat, bukan dengan metode ekstrem, dapat memulihkan pecandu dan mencegah kekambuhan.
Komitmen dari Presiden dan Kapolri ini menandai arah baru dalam penanganan masalah narkoba di Indonesia, dengan penekanan yang lebih seimbang antara penegakan hukum dan pendekatan kesehatan untuk pemulihan korban.

