Rastranews.id, Makassar – Seorang pasangan suami istri (pasutri) di Makassar, kepergok warga melakukan pembobolan rumah kosong yang ditinggal penghuninya mudik atau berwisata untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pelaku perempuan, AR (22), warga Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, menjadi bulan-bulanan emak-emak kompleks di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Tamalanrea, sebelum diamankan polisi.
Ia kedapatan membawa tiga buah jam tangan hasil curian senilai sekitar Rp 9 juta. Saat beraksi, AR ditinggal suaminya di lokasi. Warga yang mengetahui aksi pencurian itu langsung mengepungnya.
Polisi dari Polsek Tamalanrea segera turun tangan dan mengamankan AR beserta barang bukti dari amukan warga. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pasangan ini sengaja berkeliling beberapa wilayah di Makassar untuk mencari sasaran rumah kosong.
“Kami amankan pelaku dari aksi amuk warga. Kini dia ditahan di Polsek Tamalanrea bersama barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, Selasa (30/12/2025).
Sangkala menjelaskan, suami AR berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran polisi. Pelaku menyasar rumah-rumah dalam kondisi kosong atau sepi, terutama saat pemilik mudik atau berlibur.
“Mereka keliling Makassar, mulai dari rumah kontrakannya, naik motor berdua, melihat rumah-rumah sepi atau ditinggal pemilik, kemudian beraksi,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga jam tangan berbagai merek dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 9 juta. Warga setempat sempat menahan pelaku, namun polisi mengevakuasinya untuk mencegah hal yang lebih buruk.
AR kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tindak lanjutnya, kami tetap menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Pelaku diproses dengan Pasal 363 KUHP pidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (JY)

