RastraNews.id, Gowa — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan pentingnya disiplin dan kesiapan kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Besar yang dirangkaikan dengan Halalbihalal di Halaman Kantor Bupati Gowa, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, apel besar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk memastikan seluruh ASN kembali bekerja dengan semangat dan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Apel besar ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memastikan seluruh ASN kembali bekerja dengan semangat dan komitmen yang sama, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal,” tegasnya.
Ia menyebut, masyarakat memiliki ekspektasi tinggi agar pelayanan publik segera kembali normal, bahkan lebih baik, setelah libur panjang. Olehnya itu, dirinya menegaskan tidak ada lagi ASN yang menambah masa libur tanpa alasan yang jelas.
“Kehadiran ASN cukup memuaskan, namun tidak ada lagi alasan untuk menambah libur. Jika ada yang tanpa keterangan, tentu akan ada sanksi dan evaluasi. Kami akan mengidentifikasi ASN yang kinerjanya kurang untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Gowa menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan tanggung jawab ASN yang diwujudkan melalui profesionalisme, integritas, serta etika kerja.
“Tantangan ke depan semakin besar. Kami minta seluruh ASN terus disiplin, meningkatkan kualitas kerja yang berorientasi pada hasil, menjaga kekompakan, serta memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Taslim, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kehadiran ASN secara menyeluruh dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dari hasil data sementara, tercatat sebanyak 1.152 ASN atau sekitar 90 persen dari total 1.280 ASN lingkup Kantor Bupati Gowa hadir pada hari pertama kerja. Sementara 128 ASN lainnya tidak hadir dengan keterangan sakit, izin, cuti, maupun tugas luar.
“Evaluasi akan tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penegakan disiplin bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban,” pungkasnya. (*)

