Rastranews.id, Makassar — Penyelesaian polemik penguasaan Pasar Butung Pemkot Makassar akhirnya memasuki babak baru.

Setelah bertahun-tahun dikelola pihak ketiga, Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sepakat mengembalikan pengelolaan pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu ke tangan pemerintah sebelum 2026.

Titik terang itu lahir setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), bertemu Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati, Selasa (9/12/2025).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas penyelesaian persoalan hukum serta penyelerasan langkah teknis pengambilalihan aset.

Hadir mendampingi Wali Kota, sejumlah pejabat Pemkot Makassar, Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, dan Camat Wajo.

Dalam pertemuan tersebut, Appi menyampaikan apresiasi atas atensi Kejaksaan Tinggi terhadap penyelamatan aset pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan menunda lagi proses pengambilalihan Pasar Butung.

“Dengan dukungan penuh dari Kejati dan Kejari, kami tidak lagi merasa sendirian mengambil kembali aset Pasar Butung. Kami berharap langkah-langkah teknis berjalan lancar,” ujar Appi.

Ia menuturkan bahwa persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung adalah pendataan pedagang.

Selama dikelola pihak ketiga, Pemkot Makassar tidak memiliki basis data jelas mengenai distribusi lapak, penetapan tempat berjualan, hingga alur pembayaran pedagang.

“Kami ingin melindungi pedagang. Jangan sampai mereka sudah membayar tetapi tidak dapat berjualan. Pendataan harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Appi menegaskan pengambilalihan Pasar Butung bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bagian dari komitmen besar Pemkot untuk mengembalikan seluruh aset daerah yang selama ini tidak dikelola pemerintah.

Ia menyebut beberapa aset daerah hilang karena tidak tercatat dan berpotensi disalahgunakan pihak tertentu.

“Banyak aset tercatat tapi tidak terdaftar, dan akhirnya hilang. Ini problem serius. Kolaborasi dengan kejaksaan wajib menjadi gerakan permanen,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan bahwa Kejaksaan siap total membantu Pemkot Makassar menyelesaikan persoalan Pasar Butung.

“Kami sudah sepakat bahwa persoalan Pasar Butung ini harus segera dituntaskan karena menyangkut kepastian hukum dan aset pemerintah,” tegas Didik.

Ia menjelaskan bahwa putusan hukum terkait penguasaan Pasar Butung telah inkrah sejak November 2023.

Selain eksekusi badan terhadap terpidana, Kejaksaan kini menelusuri aset terpidana untuk membayar uang pengganti sekitar Rp26 miliar.

Meski aspek pidana telah selesai, persoalan besar masih tersisa: penguasaan fisik pasar yang masih dikelola pihak ketiga tanpa dasar hukum.

“Oleh karena itu, penyitaan perlu dilakukan segera untuk mencegah perbuatan melawan hukum berulang,” tegas Didik.

Kejaksaan meminta seluruh dokumen hukum dari Pemkot Makassar guna mempercepat langkah penyitaan dan eksekusi pengambilalihan.

Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan menjadi ujung tombak koordinasi teknis.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, memaparkan dinamika pengelolaan Pasar Butung yang berlarut-larut akibat keputusan internal koperasi pengelola dan intervensi politik.

Ali mengungkap bahwa upaya pengambilalihan pada 2022 dan Oktober 2023 sebenarnya sempat berhasil.

Perumda menguasai Pasar Butung selama satu bulan sebelum kemudian didepak kembali.

“Kalau Pasar Butung kembali ke Perumda Pasar, itu akan memperkuat ekonomi perusahaan daerah dan menghadirkan tata kelola pasar yang lebih sehat,” ujarnya. (MU)