Rastranews.id, Makassar— Komisi B DPRD Kota Makassar mengultimatum pengelola Mal Panakkukang terkait maraknya parkir liar di bawah terowongan yang dinilai menjadi penyebab utama kemacetan.

Ultimatum tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dinas Perhubungan, dan manajemen mal, Kamis (11/12/2025), lalu.

RDP dipimpin Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar Zainal Ibrahim serta Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain.

Dalam rapat itu, Komisi B menyoroti keberadaan pagar akses jalan di bawah terowongan Mal Panakkukang yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan membuka ruang terjadinya parkir liar.

Komisi B kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pihak pengelola mal. Pertama, menutup pagar akses jalan di bawah terowongan.

Kedua, pengelola diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan agar memarkir kendaraan di dalam area mal, bukan di terowongan atau bahu jalan.

“Surat edaran itu harus dibuat dan ditembuskan ke DPRD,” tegas Basdir.

Ketiga, pengelola parkir diminta menggratiskan atau tidak menerapkan tarif parkir progresif bagi karyawan Mal Panakkukang agar tidak memicu parkir di luar area resmi.

Basdir menegaskan, jika rekomendasi tersebut diabaikan, DPRD Makassar bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu swalayan di area terowongan.

Selain itu, Komisi B juga berencana melakukan uji petik pengelolaan parkir di dalam mal, termasuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk dan mencocokkannya dengan setoran pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami akan uji petik kendaraan yang masuk dan sandingkan dengan pajak yang dibayarkan ke Bapenda,” ujar Basdir.

Sebagai langkah tambahan, DPRD Makassar mendorong pemasangan pot besar di depan pagar area terowongan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar guna mencegah parkir liar. (MU)