Rastranews.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo mengukuhkan Ny. Megawati Akhmad sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan melantik seluruh pengurusnya untuk masa bakti 2025-2030.

Acara yang digelar di Aula Ratona Kantor Wali Kota ini juga dimeriahkan dengan launching saluran pengaduan publik terpadu, OKE SAPPO.

Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menyampaikan selamat dan keyakinannya bahwa para pengurus baru, yang dinilainya sebagai perempuan-perempuan hebat berjiwa sosial, akan sukses memajukan organisasi.

Ia menekankan bahwa amanah yang diemban PKK adalah tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
“Yakin dan percaya kalian memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan organisasi ini sekaligus mewujudkan harapan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Ny. Megawati Akhmad selaku Ketua TP PKK terpilih menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah mewujudkan visi misi Palopo Baru.

Tugas utama ke depan adalah mendukung program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta menyelaraskan program pemberdayaan keluarga secara berjenjang dari pusat hingga kelurahan.

“Kami juga berkomitmen untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, khususnya organisasi wanita,” tegas Megawati.

PKK Kota Palopo, yang konsisten menjalankan 10 program pokok PKK, diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan keluarga, membantu mengurangi stunting, dan mendukung pelaku UMKM lokal agar dapat menopang kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota meluncurkan Saluran Pengaduan OKE SAPPO (Saluran Aspirasi dan Pengaduan Palopo). Saluran ini dibentuk sebagai wujud komitmen Pemkot Palopo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, saran, atau aspirasi terkait pelayanan publik melalui WhatsApp ke nomor 0851-6547-8686.

Kadis Kominfo Kota Palopo, Hamshir Hamid, menjelaskan bahwa saluran ini hanya menerima laporan via chat WhatsApp, bukan panggilan telepon.

“Setelah aduan diterima dan dinyatakan lengkap oleh admin, akan diteruskan ke perangkat daerah terkait sesuai jenis aduannya. Berdasarkan instruksi Wali Kota, perangkat daerah wajib menindaklanjuti aduan dalam tempo 1×24 jam,” jelas Hamshir.

Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar memastikan laporan yang dikirim relevan dengan kinerja pemerintah, disampaikan dengan bahasa yang baik dan benar, disertai detail kronologi, tanggal, dan lokasi kejadian, serta menghindari ujaran kebencian.

Acara pengukuhan dan pelantikan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Palopo, Para Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta tamu undangan lainnya. (HL)