MAKASSAR, SULSEL – Sejumlah warga asal Mallawa, Kabupaten Maros dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (4/8/2025) pekan lalu.
Mereka mendatangi kantor penegak hukum tersebut, untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya dari biro perjalanan umrah, PT Cahaya Mulia Ilahi.
Terkati pemberitaan Rastranews, pada tanggal 5 Agustus 2025 itu, Owner Biro Perjalanan Umrah, PT Cahaya Mulia Ilahi, Hj. Nursiah atau Ainun memberikan klarifikasi. Pertama ia mengaku mempunyai ijin resmi (PPIU) dari Kemenag.
“Kami menilai pemberitaan tersebut hanya sepihak dan tidak berimbang, karena kami selaku owner Biro perjalanan umrah, PT Cahaya Mulia Ilahi, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, “kata Nursiah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rastranews, Sabtu (9/8/2025).
Disebutkan Nursiah, merujuk pada “Hak jawab” dalam konteks Undang-Undang Pers adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, yang dimuat oleh pers. Hak ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 1 angka 11.
“Oleh karena itu, kami membuat dan mengirim Hak Jawab ini untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, agar publik atau masyarakat dan pihak berwajib mengetahui duduk perkara dan kronologi yang sebenarnya, “ucapnya.
Nursiah pun menceritakan, ia punya dua agen yang baru bergabung. Yakni Agen Mallawa, Nuriati dan Agen Bulurokeng, Musdalifa. Dimana keduanya diberikan ketentuan dan kuota yang diharapkan bisa memenuhi, sehingga mereka bisa berangkat secara gratis.
Kedua agen ini, masing-masing punya jamaah yang ingin diberangkatkan melalui Biro Perjalanan Umrah, PT Cahaya Mulia Ilahi.
Agen Bulurokeng, Musdalifa, dari 19 jamaah yang terkumpul, dan beberapa yang memenuhi kewajibannya dengan membayar DP (pembayaran awal), ada 8 orang jamaah yang melakukan pelunasan dan siap untuk berangkat.
“In Sya Allah pada 23 Agustus 2025 mereka berangkat. Pada prinsipnya, Biro Perjalanan Umrah, PT Cahaya Mulia Ilahi hanya bisa memberangkatkan jamaah yang sudah lunas dengan ketentuan pembayaran yang ada, bukan melakukan pelunasan sesuai keinginan jemaah, “cetusnya.
Lucunya lanjut Nursiah, kenapa ada pernyataan dari Agen Musdalifa ini, bahwa kalau tidak diberangkatkan 12 orang ini, maka yang 8 orang itu tidak bisa berangkat umrah. Sementara perlengkapan jamaah sudah diambil.
Sementara, dari Mallawa, Nuriati, ada 9 orang jamaah yang belum melakukan DP. Sehingga pihak Biro Perjalanan Umrah, PT Cahaya Mulia Ilahi, memohon agar secepatnya dilunasi full, supaya segala pengurusan, akomodasi dan keperluan selama perjalanan umroh tidak terhambat.
Saat dimediasi di Kemenag lanjut Nursiah, 8 orang jamaah dari Mallawa siap untuk berangkat, artinya kesiapan membayar tinggal menunggu waktu. Tetapi, karena agitasi dari agen dan keluarganya, sehingga ke 8 org calon jamaah tersebut batal ikut.
“Artinya, kan kasihan 8 orang tersebut harusnya akan berangkat, tapi gara-gara provokasi agen ini. Akhirnya, mereka pun batal berangkat, dan hal tersebut sangat merugikan kami, dari Biro Perjalanan Umrah, PT Cahaya Mulia Ilahi, baik secara finansial dan nama baik kami pun tercemarkan, “kesalnya.
“Dan pemberitaan tersebut membuat kami tidak nyaman dan sangat tidak menyenangkan. Sepertinya, kami yang melarikan atau mengambil uang calon jamaah umrah, padahal mereka belum melakukan transaksi pembayaran sepeserpun (Agen Mallawa), “bebernya
Saat pengurusan paspor lanjut Nursiah, dibuatkan rekomendasi dari travel, sebagai pendukung bahwa calon jamaah ini ingin beribadah umroh.
Semestinya calon jamaah saat dibuatkan rekomendasi sudah melakukan kewajibannya dengan melakukan pembayaran awal, tetapi karena kepercayaan serta melihat bahwa para agen ini sangat amanah, maka diberikan kebijakan untuk pelunasan setelah selesai pembuatan paspor.
“Pengeluaran surat rekomendasi travel untuk pendukung pembuatan paspor, sangat berarti bagi kami, jika terbukti setelah paspor dibuat dan terjadi penyalahgunaan tujuan dari awal, pihak travel bisa terkena sanksi yang sangat berat dan terkena Tindakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (teringat kasus TPPO), “lanjutnya.
“Kerugian kami adalah sudah melakukan DP untuk tiket sesuai jumlah jamaah dalam manifest yang ada, saat pembatalan oleh mereka, kami harus menutupi kekurangan tersebut, mencarikan jamaah sebagai pengganti sesuai seat pesawat yang dipesan dalam waktu dekat, “sambungnya.
Disebutkan Nursiah, semua dokumen pendukung, bukti percakapan di WAG terekam baik dan terdokumentasikan.
Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dalam KUHP, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311. Sedangkan dalam UU ITE, diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1).
Artinya, mengacu pada Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Oleh sebab itu, kami meminta dan memohon kepada Pimpinan Redaksi Rastranews agar menerbitkan atau memuat hak jawab kami ini, sebagai klarifikasi tentang pemberitaan tersebut diatas, “harapnya.(*)