MAKASSAR, SULSEL – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengaku bingung dengan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebingungan ini muncul setelah kader NasDem yang juga Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dikabarkan terjaring OTT KPK.

Menurut Surya Paloh, pengertian OTT yang ia pahami adalah peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima.

“Mungkin saya orang awam, saya harus belajar kembali. Yang saya pahami, OTT adalah peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima,” ujar Surya Paloh saat konferensi pers usai membuka Rakornas Nasdem di Hotel Claro, Makassar, Jumat (8/8/2025).

Namun, ia menilai kasus Abdul Azis berbeda dari pengertian tersebut. “Yang satu normanya melanggar di Sumatera Utara, katakanlah dia pemberi, sementara penerimanya di Sulsel. Ini kah yang disebut OTT, atau OTT plus?” serunya.

Karena menilai istilah OTT dapat membingungkan publik, Surya Paloh menginstruksikan anggota Fraksi Nasdem di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK.

“Saya minta Komisi III memanggil KPK untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) khusus untuk memperjelas terminologi OTT ini. Karena ini membingungkan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan kabar bahwa Abdul Azis terjaring OTT KPK pada Kamis (7/8/2025). Namun, Abdul Azis membantah dan menyebut kabar tersebut tidak benar. Ia bahkan hadir di Makassar untuk mengikuti Rakernas I Partai Nasdem, 8–10 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers di Hotel Claro yang dihadiri Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad Sahroni dan Rudianto Lallo, Abdul Azis menegaskan dirinya tidak ditangkap. Namun, usai konferensi pers, beredar kabar bahwa ia dijemput Tim KPK di hotel tersebut dan dibawa ke Jakarta.