MAROS, SULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, telah menyelesaikan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). Dalam operasi ini, petugas mencatat sebanyak 500 pelanggaran lalu lintas dari berbagai jenis pelanggaran aturan berkendara.

Jenis pelanggaran yang paling dominan, yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus, hingga tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Penindakan dilakukan dengan dua cara, yakni melalui tilang manual dan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Dalam pelaksanaan operasi, kami menjatuhkan sanksi baik melalui tilang langsung di lapangan maupun menggunakan sistem ETLE,” ujar Kasatlantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, saat memberikan keterangan pada Senin (28/7/2025).

Dari total 500 pelanggaran, 254 pelanggaran tercatat melalui ETLE, sementara 85 pelanggar ditindak secara manual di lokasi. Selain itu, sebanyak 161 pengendara hanya diberi teguran lisan sebagai langkah pembinaan.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan, Operasi Patuh Pallawa ini, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan merupakan hal utama. Harapan kami, kesadaran masyarakat terus meningkat dan angka pelanggaran dapat ditekan,” kata Kapolres Douglas dalam keterangannya.

Meskipun Operasi Patuh telah berakhir, pengawasan dan penertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Maros tetap akan dilanjutkan secara rutin, guna menjaga keselamatan dan ketertiban pengguna jalan di Maros dan sekitarnya.