Rastranews.id, Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, tim opsnal berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram.
Seorang pria berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu, diringkus setelah sebelumnya dibuntuti aparat dari wilayah Kayumalue, Palu Utara. Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan tersangka, polisi menemukan tiga paket besar yang diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung A54 serta satu unit mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Kota Palu.
“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” tegas Hari dalam keterangan rilisnya, Senin (23/2/2026).
Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Usman menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di atas tersangka.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menekan peredaran barang haram tersebut secara maksimal.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, dan pendalaman berkas guna memperkuat proses penyidikan. (*)

