Rastranews.id, Makassar — Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polsek Manggala menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) pada Sabtu malam (11/4/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau racing yang menimbulkan kebisingan.
Operasi dilaksanakan secara stasioner di pertigaan Jalan Antang Raya-Perumnas Antang, dengan menyasar para pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolsek Manggala, AKP H.Abd. Rahman B, bersama sejumlah personel dan Mitra Kamtibmas FKPM dan Bankom.
Wakapolsek Manggala AKP H.Abd. Rahman mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan warga, khususnya di wilayah Kecamatan Manggala, terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising dan mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hari di lingkungan permukiman.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak sembilan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Manggala untuk proses penindakan lebih lanjut,” ucap Wakapolsek, Minggu (12/4/2026).
Selain dikenakan sanksi tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing,”imbuhnya.(JY)

