RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar menghentikan sistem pembuangan terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, mendapat dukungan pemerhati lingkungan.
Direktur Metro Persada Nusantara sekaligus pemerhati lingkungan, Barly RM, menilai penghentian open dumping merupakan kewajiban hukum dan ekologis pemerintah yang tidak semestinya kembali ditunda.
“Penghentian open dumping di TPA Tamangapa adalah tuntutan hukum dan kewajiban ekologis negara yang tidak bisa terus ditunda,” ujar Barly, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai upaya mematikan mata pencaharian pemulung. Pemerintah, kata dia, tetap perlu memberikan skema transisi yang jelas bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPA.
Barly merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 44 ayat (1) mengatur kewajiban pemerintah daerah menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan kesehatan jika open dumping terus dipertahankan, seperti pencemaran tanah dan air, air lindi, produksi gas metana, serta potensi berkembangnya vektor penyakit.
Karena itu, Barly mendorong pemerintah mengintegrasikan pemulung dan pekerja informal ke dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan formal, seperti bank sampah, koperasi, unit usaha daur ulang, maupun program green jobs.
“Transisi harus berkeadilan. Tujuan akhirnya bukan mengusir pemulung atau pengangkut sampah mandiri, tetapi mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan sampah yang formal, aman, produktif dan layak,” tegasnya.
Barly juga meminta proses penertiban dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. Menurutnya, dialog dengan masyarakat terdampak tetap diperlukan, namun pembahasannya harus diarahkan pada solusi sosial dan ekonomi, bukan mempertahankan praktik open dumping.
“Yang perlu kita perjuangkan bukan mempertahankan open dumping, tetapi memastikan proses peralihannya adil, transparan dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak,” pungkasnya. (*)

