RastraNews.id, Palu – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai rangkaian Survei Opini Pelayanan Publik Tahun 2026 di Sulawesi Tengah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penilaian kali ini tidak lagi hanya mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, tetapi juga menyoroti potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemerintah.

Perubahan tersebut disampaikan dalam Entry Meeting Survei Opini Pelayanan Publik 2026 yang digelar di sejumlah instansi, mulai dari Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Mangga, mengatakan perubahan metode penilaian ini menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas pelayanan publik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga bebas dari praktik maladministrasi.

“Jika sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan terhadap 14 standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, maka mulai tahun 2026 juga akan dinilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap aspek maladministrasi,” kata Iqbal.

Artinya, opini pelayanan publik tahun ini akan menjadi ukuran sejauh mana pemerintah memberikan layanan sesuai standar sekaligus bebas dari penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Ombudsman: Pelayanan Publik Cerminan Kehadiran Negara

Rangkaian entry meeting diawali di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Senin (20/7/2026), yang dihadiri seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Anggota Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Nuzran menegaskan pelayanan publik merupakan indikator utama hadirnya negara di tengah masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik adalah gambaran kehadiran negara untuk membantu masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangat ditentukan oleh bagaimana penyelenggara melayani kebutuhan masyarakatnya,” ujar Nuzran.

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian, bukan sekadar menjalankan kewajiban administratif.

Wagub Reny: Jangan Keluar dari SOP

Entry meeting kemudian dilanjutkan di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (21/7/2026), yang dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, kepala daerah kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Ombudsman.

Beberapa perangkat daerah yang menjadi objek survei tahun ini meliputi rumah sakit daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Bina Marga, Penataan Ruang, dan Cipta Karya.

Dalam sambutannya, Reny meminta seluruh OPD bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan meminimalkan potensi maladministrasi.

“Kita harus membantu masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan jangan keluar dari SOP. Kita punya Program Sembilan BERANI yang memang ditujukan untuk membantu rakyat, dan Ombudsman akan menilai implementasinya berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik,” tegas Reny.

Ia juga optimistis Sulawesi Tengah mampu meraih predikat pelayanan publik terbaik dengan memanfaatkan pengalaman yang pernah diraihnya saat menjabat Wakil Wali Kota Palu.

“Pengalaman meraih penghargaan pelayanan publik terbaik selama empat tahun berturut-turut akan kami terapkan di tingkat provinsi. Mudah-mudahan Sulawesi Tengah juga mampu meraih opini terbaik tahun ini,” katanya.

Survei Libatkan Masyarakat

Nuzran menegaskan, penilaian Ombudsman tahun ini tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga mengukur langsung pengalaman masyarakat dalam menerima pelayanan.

Aspek yang dinilai meliputi kepastian waktu pelayanan, transparansi biaya atau tarif, kualitas fasilitas, hingga kemudahan masyarakat memperoleh layanan.

“Pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat. Karena itu, survei ini akan mengukur sejauh mana pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh instansi yang menjadi objek penilaian agar memberikan data dan informasi secara terbuka selama proses survei berlangsung.

Survei Digelar Agustus hingga November

Survei Opini Pelayanan Publik 2026 akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026 dengan lokasi penilaian meliputi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, serta Kabupaten Poso, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, Sigi, dan Donggala.

Iqbal Andi Mangga berharap capaian Sulawesi Tengah pada tahun ini tetap berada pada kategori tinggi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman tidak hanya menjadi ukuran kualitas pelayanan publik, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat dan iklim investasi di daerah.

“Predikat pelayanan publik yang baik menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha untuk berinvestasi di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Di sela kunjungannya ke Sulawesi Tengah, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher juga meninjau Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk melakukan entry meeting terkait pelayanan keimigrasian serta kesiapan menghadapi rencana pengembangan jalur penerbangan internasional di Kota Palu.