LUWU, SULSEL – Polisi Resor (Polres) Luwu bertindak tegas menangani dugaan percobaan perkosaan yang melibatkan oknum anggotanya terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.

Pelaku berinisial ML, berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, kini mendekam di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat yang mencoreng nama kepolisian. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kasus ini diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan berlaku. Apabila bukti dan unsur pelanggaran lengkap, rekomendasi PTDH akan diberlakukan. Ini komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Adnan, Selasa (12/8/2025).

Kepala Seksi Provost Marshal (Kasi Propam) Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang mengungkap, peristiwa terjadi pada Jumat (8/8/2025). Berkas perkara sedang diselesaikan untuk segera dibawa ke sidang kode etik.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di sel tahanan Provos. Berkas perkara tengah kami rampungkan agar bisa segera disidangkan. Propam bekerja objektif, profesional, dan transparan,” jelas Mirwan.

Polres Luwu menjamin seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional, sejalan dengan prinsip Presisi untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (HL)