MAKASSAR, SULSEL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya peran Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk UMKM dalam Kunjungan Kerja reses Komisi XI DPR RI ke Provinsi Sulsel, pada Senin (11/8/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sektor perbankan berkontribusi sekitar 85 persen dari total pembiayaan UMKM secara keseluruhan.
Ogi yang juga menjabat Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia mengatakan, Industri perbankan memiliki peran besar dan jangkauan yang luas.
Sehingga mampu melayani pelaku UMKM hingga ke pelosok daerah dan diharapkan hasil pertemuan ini dapat memperkuat peran OJK dalam memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Ogi menjelaskan, tantangan yang menyebabkan pembiayaan kepada UMKM belum dapat terlaksana secara optimal. Antara lain disebabkan oleh asimetri informasi yang terjadi antara pihak penyedia dan penerima pembiayaan.
Termasuk masih terbatasnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program LJK.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan optimalisasi penguatan peran LJK di daerah, pengembangan infrastruktur layanan keuangan, serta harmonisasi kebijakan antara OJK, Komisi XI DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan yang mendorong inovasi produk keuangan sesuai kebutuhan masyarakat, “katanya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro selaku Ketua Tim bersama anggota tim Kunjungan Kerja, menjelaskan bahwa sinergi antarpemangku kepentingan merupakan aspek penting dalam mendorong optimalisasi akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas pihak diperlukan untuk mengatasi hambatan struktural yang kerap menghambat inklusi keuangan. Seperti keterbatasan infrastruktur layanan, rendahnya tingkat literasi keuangan pada kelompok tertentu.
Serta minimnya inovasi produk keuangan yang relevan dengan kondisi sosial ekonomi daerah.
Melalui kolaborasi ini, percepatan akses keuangan di daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat kemandirian pelaku usaha, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.
Sementara itu Kepala Kantor OJK Provinsi Sulselbar, Moch Muchlasin, mengatakan bahwa OJK di daerah terus mendorong pelaksanaan program pembiayaan bagi UMKM.
Beberapa inisiatif yang telah dijalankan, antara lain Program PHINISI (Program Hapus Ikatan Rentenir di Sulawesi Selatan) yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan UMKM sekaligus mengurangi ketergantungan pelaku usaha terhadap rentenir.
Serta Program LayarKu (Layanan Literasi dan Inklusi Keuangan ke Daerahku) yang berfokus pada optimalisasi peran LJK melalui jaringan kantor cabang di kabupaten/kota untuk memberikan literasi dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, OJK mengharapkan dukungan Komisi XI DPR RI agar harmonisasi kebijakan yang dirumuskan bagi pelaku UMKM dapat menjadi percontohan untuk optimalisasi sektor lainnya, guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.(JY)