RastraNews.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Selasa (13/1/2026).

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap infrastruktur pasar keuangan nasional.

POJK 31/2025 dinilai penting seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon.

Perluasan peran tersebut mencakup perdagangan karbon, fungsi central counterparty pasar uang dan valuta asing, derivatif berbasis efek, serta penyelenggaraan sistem pasar alternatif.

OJK menegaskan penguatan tata kelola ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha SRO berjalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang terukur, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak 3 Desember 2025, dengan pengaturan utama meliputi tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, manajemen risiko, pengendalian internal, audit internal dan eksternal, pengelolaan teknologi informasi, hingga penerapan strategi anti-fraud dan keuangan berkelanjutan.

Seiring berlakunya aturan baru ini, sejumlah ketentuan lama terkait direksi dan dewan komisaris di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (MU)