MAKASSAR, SULSEL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengevaluasi aturan rekening dormant guna menyeimbangkan upaya pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan nasabah, terutama kelompok rentan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa evaluasi aturan dormant menjadi prioritas.
“Ekonomi kita masih didrive bank. Masalah sekecil apa pun harus direspons baik. Karena itu, terkait keberadaan rekening dormant, OJK akan melakukan langkah untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” jelas Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, sebanyak 343 rekening imam masjid di Makassar diblokir karena dianggap dormant. Pemblokiran tersebut menyebabkan kendala dalam pencairan insentif yang bersumber dari dana Pemerintah Kota Makassar. Kasus ini menimpa salah satunya Riski Ullah, imam Masjid Baitul Amaliyah.
Dari insentif bulanan sebesar Rp250 ribu, ia hanya menerima sekitar Rp211 ribu setelah dipotong pajak dan biaya administrasi. Ia juga sempat kesulitan mencairkan dana karena rekeningnya diblokir dan proses aktivasi kembali memakan waktu hingga 15 hari.
Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar, Iswadi Ayub, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening pasif merupakan kebijakan nasional dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun kini, pihak bank telah diberi izin melakukan profiling untuk mengaktifkan kembali rekening yang tidak terkait kejahatan.
Sebagai solusi, Bank Sulselbar menawarkan migrasi ke produk Tabunganku yang bebas biaya administrasi. Namun, nasabah tetap dikenakan biaya jika menggunakan layanan tambahan seperti kartu ATM atau mobile banking. Bank juga membuka opsi diskresi khusus apabila Pemerintah Kota Makassar bersurat resmi untuk meminta pengecualian terhadap rekening para pekerja keagamaan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Makassar, Moh Syarief, menyoroti kebijakan bank yang dinilai memberatkan. Pada Mei 2025, tercatat 343 rekening pekerja keagamaan terblokir dalam rentang hanya tiga bulan sejak pencairan pertama. “Kalau rekening bisa mati hanya dalam tiga bulan, itu bukan sistem, itu jebakan,” ujarnya. (HL)