RastraNews.id, Makassar — Kuasa hukum terdakwa Rio Erlangga, Muhammad Asrul, menyatakan timnya siap menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulawesi Selatan setelah nota perlawanan yang diajukan kliennya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Asrul mengatakan, dalam putusan sela, Majelis Hakim menilai materi yang disampaikan pihaknya dalam nota perlawanan telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, substansi keberatan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Adapun tadi putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa pada pokoknya nota perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Rio Erlangga itu menyentuh pokok perkara,” kata Asrul.
Menurut Asrul, putusan tersebut menjadi bagian dari kewenangan majelis dalam menilai materi yang diajukan dalam nota perlawanan.
Meski nota perlawanan tidak menghentikan proses persidangan, Asrul menegaskan tim hukum telah menyiapkan langkah untuk memasuki tahap pembuktian.

Asrul mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan tim hukum adalah mencermati keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah, adapun yang kami susun untuk pembuktian, pertama tentu kami akan menilai dulu keterangan-keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Setelah mendengarkan dan menguji keterangan saksi dari pihak JPU, tim hukum Rio juga berencana menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan untuk meringankan posisi hukum terdakwa.
“Setelah itu kami akan mengajukan juga, kemungkinan besar adalah saksi mahkota atau saksi a de charge yang meringankan kedudukan hukum dari saudara terdakwa Rio Airlangga,” kata Asrul.
Asrul sebelumnya menyampaikan bahwa tim hukum Rio mengajukan sembilan poin dalam nota perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Pada pokoknya, mereka menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak tepat ditujukan kepada Rio. Tim hukum beralasan dakwaan lebih banyak menguraikan persoalan penganggaran, perencanaan, serta teknis pekerjaan pengadaan.
Sementara Rio, menurut Asrul, merupakan supplier yang terikat perjanjian jual beli dengan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Jadi statusnya Rio ini dia cuma supplier yang terikat perjanjian jual beli,” ujarnya.
Asrul menyebut kewajiban Rio berdasarkan perjanjian tersebut adalah menyiapkan empat juta bibit hingga proses pengantaran.
“Jadi kewajiban dari Rio adalah menyiapkan bibit sebanyak 4 juta bibit sampai dengan pada proses pengantaran. Setelah itu tugasnya Rio selesai,” katanya.
Argumentasi tersebut nantinya akan kembali diuji dalam tahap pembuktian setelah majelis hakim menilai materi nota perlawanan telah masuk ke pokok perkara.
Perkara Bibit Nanas Rp52,4 Miliar
Rio Erlangga merupakan Direktur PT Citra Agri Pratama dan salah satu dari lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulsel.
Selain Rio, empat terdakwa lainnya yakni Uvan Nurwahidah, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Dengan ditolaknya nota perlawanan, proses persidangan kini berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi masing-masing pihak akan diuji di hadapan majelis hakim. (*)


