Oleh : Muh Akbar Alam (Ketua PMII Rayon Hukum Komisariat UMI Cabang Makassar)
Keputusan salah satu fakultas di Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang mengangkat perwira militer sebagai tenaga pengajar bukan sekadar kekeliruan administratif. Melainkan cerminan kemunduran dalam cara berpikir institusi pendidikan tinggi.
Kebijakan ini menunjukkan kegagalan dalam membaca sejarah, ketidakpekaan terhadap realitas sosial, dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar dunia akademik.
Di tengah banyaknya sarjana yang menganggur yang memiliki kompetensi keilmuan, metodologi, dan etika akademik, UMI justru menghadirkan figur dari institusi yang secara struktur dan kultur bertolak belakang dengan nilai-nilai pendidikan sipil.
Hal ini bukan hanya ironi, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral kampus dalam menciptakan ruang intelektual yang sehat dan progresif.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, militer secara tegas ditempatkan sebagai alat pertahanan negara. Artinya, fungsi, orientasi, dan desain kelembagaannya tidak diperuntukkan bagi ruang-ruang sipil seperti kampus.
Ketika batas ini dilanggar, maka yang terjadi adalah normalisasi militerisasi dalam kehidupan akademik. Sebuah kondisi yang berbahaya dan tidak dapat dianggap sepele.
Kampus bukanlah barak militer. Kampus adalah ruang dialektika, tempat gagasan diuji melalui argumentasi, bukan ditekan oleh simbol kekuasaan. Kehadiran perwira militer sebagai dosen berpotensi menghadirkan bayang-bayang otoritarianisme dalam proses belajar-mengajar.
Dalam kultur militer, perintah bersifat absolut; sementara dalam dunia akademik, kebenaran harus senantiasa terbuka untuk diperdebatkan. Kedua prinsip ini tidak hanya berbeda, tetapi juga bertentangan secara fundamental.
Dari sisi profesionalisme, pengangkatan militer aktif sebagai tenaga pengajar juga menunjukkan cacat logika kebijakan. Seorang perwira berada dalam garis komando yang kaku dan tidak dapat ditawar.
Ketika kepentingan institusi militer berbenturan dengan tanggung jawab akademik, maka prioritasnya telah jelas. Akibatnya, mahasiswa berpotensi menjadi korban dari ketidakkonsistenan dan ketidakoptimalan dalam proses pembelajaran.
Lebih jauh, kebijakan ini juga mengabaikan sejarah panjang relasi antara mahasiswa dan aparat militer. UMI, sebagaimana banyak kampus lainnya, memiliki memori kolektif atas tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa.
Luka tersebut nyata dan belum sepenuhnya pulih. Menghadirkan kembali simbol-simbol kekuasaan di ruang akademik sama halnya dengan membuka kembali trauma yang belum sembuh.
Ssebuah langkah yang tidak sensitif sekaligus berisiko secara psikologis dan politis.
Apabila kampus mulai membuka ruang bagi logika militer masuk ke dalam kehidupan akademik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, melainkan juga kebebasan berpikir mahasiswa.
Hari ini mungkin hanya satu dosen dari kalangan militer; esok, bukan tidak mungkin nalar kritis mahasiswa yang akan tergerus secara perlahan.
Muh Akbar Alam, Ketua PMII Rayon Hukum Komisariat UMI Cabang Makassar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai akademik yang selama ini dijaga mahasiswa.
Ia menilai kampus tengah kehilangan keberpihakannya pada nalar kritis dan justru memberi ruang pada pendekatan kekuasaan yang tidak relevan dengan dunia pendidikan.
“Kami tidak menolak individu, tetapi menolak sistem dan logika yang mencoba menormalisasi militerisasi di ruang akademik. Kampus harus berdiri di atas kebebasan berpikir, bukan di bawah bayang-bayang komando,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat arah kebijakan kampus yang berpotensi merusak independensi akademik.
“Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka kami akan memastikan bahwa suara penolakan akan terus bergema. Kampus bukan ruang untuk eksperimen kekuasaan, melainkan ruang untuk melahirkan kesadaran kritis,” lanjutnya.
Kami menilai bahwa kebijakan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi adanya krisis orientasi dalam tubuh birokrasi kampus. Ketika kampus tidak lagi mampu membedakan antara ruang sipil dan ruang militer, maka pada saat itulah independensi akademik berada di ujung tanduk.
Sikap Kami: Menolak segala bentuk militerisasi ruang akademik dalam bentuk apa pun. Mendesak pencabutan kebijakan pengangkatan perwira militer sebagai tenaga pengajar di UMI. Menuntut komitmen nyata kampus dalam menjaga kebebasan akademik dan independensi keilmuan.
Kampus harus kembali pada jati dirinya: ruang bebas, ruang kritis, dan ruang yang berdiri di atas keberanian berpikir. Bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Jika kampus mulai tunduk pada logika komando, maka pada saat itu pula kebebasan akademik hanya akan menjadi slogan kosong. (*)

