Rastranews.id, Makassar — Berlakunya penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Januari 2026, membawa konsekuensi serius terhadap sejumlah masalah hukum, khususnya praktik poligami ilegal atau yang kerap disebut dengan istilah nikah siri.
Tidak tanggung-tanggung, ancaman pidana hingga enam tahun penjara menjadi perhatian publik, terutama karena isu ini sering dikaitkan dengan ajaran agama.
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menanggapi bahwa ketentuan tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai upaya negara mengkriminalisasi syariat.
“Banyak narasi beredar seolah negara sedang mengkriminalisasi ajaran agama,” ujar Rahman, Selasa (6/1/2026).
Dikatakan Rahman, jika dikuliti menggunakan teori hukum murni dan perspektif Maqashid Syariah, ancaman pidana ini justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk memuliakan institusi perkawinan yang sering direduksi sekadar urusan biologis semata.
“Dalam kacamata teori hukum, terjadi pergeseran paradigma yang fundamental dari Wetboek van Strafrecht (WvS) lama ke KUHP Baru,” sebutnya.
Ia kemudian mengajak ke belakang, mengingat bahwa sebelumnya pasal-pasal kesusilaan kental dengan nuansa menjaga ketertiban umum, kini semangatnya bergeser pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum.
“Ancaman pidana 6 tahun (yang merujuk pada substansi larangan melangsungkan perkawinan padahal ada penghalang yang sah) tidak menyasar ibadah nikahnya. Yang disasar adalah mens rea (niat jahat) berupa penyelundupan hukum,” tukasnya.
Rahman menarik contoh kasus, ketika seorang suami melakukan poligami secara siri tanpa izin pengadilan dan sepengetahuan istri pertama, ia telah dianggap sedang melakukan penipuan administratif.
“Dalam teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum pidana di sini berfungsi sebagai ultimum remedium (obat terakhir) untuk memaksa suami agar tidak sewenang-wenang menggunakan hak agama (poligami) dengan cara menginjak-injak hak hukum (hak persetujuan istri pertama dan hak keperdataan calon istri kedua/anak),” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa kritik yang membenturkan KUHP baru dengan hukum Islam seringkali luput melihat esensi syariat itu sendiri.
“Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar Mitsaqan Ghalizan (perjanjian agung) di hadapan Tuhan, tapi juga kontrak sosial (muamalah) yang melahirkan hak dan kewajiban,” jelasnya.
Kata dia, jika ditinjau dari Maqashid Syariah, tujuan hukum Islam adalah menjaga lima hal pokok, termasuk Hifz an-Nasl (menjaga keturunan) dan Hifz al-Mal (menjaga harta).
“Poligami liar atau siri secara nyata mengancam kedua prinsip ini. Anak dari pernikahan siri kehilangan hak nasab di mata negara, dan istri siri kehilangan akses terhadap harta gono-gini atau waris,” terangnya.
Ia menegaskan, pada posisi tersebut dibutuhkan peran negara agar menutup pintu kemudharatannya rapat-rapat.
“Meskipun poligami hukum asalnya mubah (boleh dengan syarat), namun jika praktik poligami jalan belakang ini menimbulkan kemudaratan massal berupa penelantaran istri dan anak, maka negara berhak membatasinya (taqyid) dengan ancaman pidana,” tegasnya.
Menurut Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum ini, memenjarakan pelaku poligami liar bukanlah menentang syariat, melainkan menegakkan tujuan syariat agar pernikahan tidak dijadikan alat untuk menzalimi perempuan.
“Menariknya, meskipun ancamannya berat (6 tahun), KUHP baru dan hukum acaranya tetap memegang prinsip kehati-hatian. Konstruksi pasal yang berkaitan dengan zina dan kohabitasi (kumpul kebo) yang sering menjadi pintu masuk kasus nikah siri kini dipertegas sebagai Delik Aduan Absolut,” bebernya.(JY)

