Rastranews.id, Makassar— Kabar gembira bagi warga Makassar yang ingin melegalkan pernikahannya.

Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal yang diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan.

Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara, serta bagi warga yang belum memiliki buku nikah.

Menariknya, seluruh proses ini gratis, mulai dari itsbat nikah hingga pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa nikah massal merupakan program rutin yang dilakukan Pemkot Makassar setiap tahun sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi,” jelas Andi Bukti, Sabtu (1/11/2025).

Selain mempermudah administrasi, program ini juga menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan biaya untuk mencatatkan pernikahan mereka secara legal.

“Kegiatan wajib selesai pada hari yang sama karena 8 November akan dilanjutkan dengan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” ujar Andi Bukti.

Sebanyak 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan siap mengikuti prosesi. Setelah isbat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti.

Syarat Peserta Isbat Nikah Massal

Peserta diwajibkan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Berdomisili di Kota Makassar.

2. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Memenuhi rukun nikah seperti adanya wali dan dua saksi.

4. Bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.

5. Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah minimal tiga bulan harus terpenuhi.

Verifikasi data dilakukan oleh Dinas Sosial untuk poin 1 dan 2, sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3 hingga 5.

Jadwal Pelaksanaan

Kegiatan nikah massal ini akan digelar sesuai jadwal berikut:

Loading dan persiapan: 6 November 2025 pukul 20.00 Wita.

Isbat nikah: 7 November 2025 pukul 08.00–12.00 Wita.

Akad nikah dan resepsi massal: 7 November 2025, usai salat Jumat. (MU)