Rastranews.id, Gowa – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial R (25) usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial H (41), warga Kecamatan Somba Opu.
Pelaku awalnya tinggal di salon milik korban dengan alasan mencari pekerjaan.
Namun setelah seminggu menetap, ia justru menganiaya korban hingga pingsan dan membawa kabur satu unit handphone senilai Rp2,4 juta.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, berdasarkan laporan korban.
“Pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan cara mendorong, memukul, dan mencekik korban hingga pingsan,” kata Bahtiar, Kamis (4/9/2025).
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di dahi dan bibir, lebam pada mata, serta goresan pada betis. Setelah sadar, korban langsung melapor ke polisi.
Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Aditya Pamungkas kemudian membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Namun, saat digiring untuk pengembangan kasus pada Rabu dini hari, R berusaha melarikan diri.
“Kami sudah berikan tembakan peringatan tiga kali, tapi tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” jelas Bahtiar.
Pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis, sebelum kembali digelandang ke Mapolres Gowa.
Dari hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya dan mengungkap pernah melakukan pencurian di wilayah Makassar pada Agustus 2025.
Kini R dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat menantinya.
“Polres Gowa akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten Gowa,” tegas Bahtiar. (MA)