MAKASSAR, SULSEL – Seorang nelayan penyalahgunaan bahan peledak berupa bom ikan (Destructive Fishing), ditangkap anggota Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel.

Pelaku berinisial C (65), ditangkap anggota kepolisian di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, pada Jumat (8/8/2025), sekitar pukul 15.55 Wita.

Penangkapan itu berawal pada, Kamis (7/8/2025), saat anggota mendapat informasi terkait penyalahgunaan bahan peledak berupa bom ikan yang dilakukan di perairan sebelah Utara Kota Makassar oleh nelayan di Pulau Barrang Lompo Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Selanjutnya, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.55 wita, anggota Subdit Gakkum kemudian melakukan penyelidikan terkait lokasi penyimpanan bahan peledak oleh terduga Pelaku.

Setelah diperoleh informasi yang cukup, anggota bergerak menuju Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Penggeledahan itu dilakukan terhadap sebuah rumah yang diduga milik pelaku, dan disaksikan oleh salah satu warga yang ada di sekitar rumah terduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 5 botol plastik air mineral dan 1 jerigen yang diduga berisi pupuk amonium nitrat.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Pitoyo Agung dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku penggunaan bom ikan tersebut.

“Ya betul kita kemarin tangkap pelaku pembuat sekaligus pengguna bom ikan. “ucap Kombes Pol Pitoyo Agung saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025) malam.

Pitoyo Agung menyebut, dari rumah terduga pelaku, anggota menyita barang bukti berupa satu jerigen warna putih ukuran 2 liter berisi pupuk amonium nitrat, 5 botol plastik air mineral ukuran kurang lebih 1,5 liter berisi pupuk amonium nitrat dan satu kapal Jolloro berwarna putih biru merah.

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal UU Darurat No.12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, “tutupnya.(JY)