Rastranews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang aset sitaan milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan sang istri, Sandra Dewi.

Sebelum dilelang barang sitaan tersebut diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk segera dilakukan proses lelang

“Aset yang sudah di sita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (3/11/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Anang Supriatna, setelah diserahkan, BPA akan melakukan perhitungan nilai atas aset-aset tersebut sebelum dilelang kepada publik.

Langkah ini menjadi bagian dari proses eksekusi pasca putusan hukum tetap dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret nama Harvey Moeis.

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi timah.

Gugatan tersebut diajukan bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan untuk menerima dan mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.

Dengan demikian, persidangan permohonan keberatan atas penyitaan otomatis berakhir.

Aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan antara lain:

1. Sejumlah perhiasan pribadi
2. Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten
3. Rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
4. Rumah di Permata Regency, Jakarta
5. Tabungan di bank yang telah diblokir

Dalam gugatannya, Sandra mengklaim bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik.

Ia menegaskan seluruh aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, atau kontrak iklan, serta menambahkan bahwa ada perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Kasus Harvey Moeis Telah Inkrah

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang diketahui sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan timah periode 2015–2022.

Dengan putusan tersebut, Harvey tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara, sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan sebelumnya.

Saat ini, ia tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah Kejagung menyerahkan aset sitaan ini menandai tahap akhir dari penegakan hukum terhadap kasus besar korupsi di sektor pertambangan tersebut, sekaligus menjadi sinyal komitmen pemerintah untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme lelang aset.