Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat sebanyak 600 korban pelanggaran HAM berat di masa lalu telah mendapatkan pemulihan hak dari negara. Namun, angka tersebut masih terbilang kecil dibandingkan total korban yang telah teridentifikasi.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengungkapkan bahwa para korban yang telah dipulihkan berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah.

“Jumlah itu masih kurang dari 10 persen dari sekitar 7.000 korban yang sudah berhasil diidentifikasi,” ujar Munafrizal dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/12/2025).

Sebagai langkah strategis untuk mempercepat dan memperjelas arah penyelesaian, Kementerian HAM resmi meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Dokumen ini menjadi penegasan komitmen negara dalam menyelesaikan warisan pelanggaran HAM secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Munafrizal menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai warisan sejarah yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik akhir.

“Kasus pelanggaran HAM berat ini seperti berada di dalam labirin. Banyak upaya sudah ditempuh, tetapi jalan keluar yang final belum juga ditemukan,” katanya.

Ia menjelaskan, Indonesia sejatinya pernah menempuh jalur yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Namun, mekanisme tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan karena terkendala proses pembuktian.

Sejumlah kasus besar seperti Timor-Timur, Abepura, Tanjung Priok 1984, hingga Paniai pernah dibawa ke jalur hukum. Namun, tidak satu pun berujung pada vonis terhadap pelaku.

“Dalam perspektif keadilan, tentu korban dan keluarga korban akan mempertanyakan makna penyelesaian yudisial jika tidak ada pelaku yang dijatuhi hukuman,” tutur Munafrizal.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyusunan peta jalan tersebut mulai dilakukan sejak pertengahan 2025 dan berlangsung secara intensif serta berkesinambungan. Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, Mahkamah Agung, pemerintah daerah, perwakilan korban, hingga para pakar dan akademisi.

“Draf peta jalan ini sedapat mungkin telah mengakomodasi beragam ide, gagasan, dan pandangan yang muncul selama proses penyusunan,” jelasnya.

Melalui peluncuran peta jalan ini, Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendekatan yang inklusif, partisipatif, serta berorientasi pada pemulihan hak korban sebagai fondasi utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. (AR)