Rastranews.id, Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia.

Remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi dilaksanakan serentak oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Sebagian penerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya langsung menghirup udara bebas setelah masa tahanannya dinyatakan selesai usai dikurangi remisi.

Menurut Mashudi, kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong proses rehabilitasi dan pembinaan.

Khusus di wilayah Jakarta, tercatat sebanyak 610 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025 dengan besaran pengurangan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dari tingkat lapas hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mashudi menegaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat dinilai semata dari kesalahan masa lalu.

Banyak di antara mereka yang menunjukkan komitmen kuat untuk berubah dengan mengikuti pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan, secara disiplin dan berkelanjutan. (MU)